HUKUM QURBAN

 *RENUNGAN PAGI*

Rabu, 16 Juni 2021


*Hukum berkorban*


Oleh : *Ustd M. Mubasysyarum*

*Assalamu'alaikum wr wb*

Hukum berkorban diperselisihkan oleh para ulama, menurut mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah hukumnya sunnah, artinya sesuatu yg dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tdk berdosa.

Dari hadist Ibnu Abbas, beliau mendengar Nabi bersabda :  _"Tiga hal yg wajib bagiku, sunnah bagi kalian yaitu, sholat witir, kurban, dan sholat dhuha"_ *(HR. Ahmad dan  al-Hakim)*

Berpijak dari pendapat mayoritas, mesti berkorban hukumnya sunnah, namun meninggalkannya bagi orang yg mampu adalah hukumnya makruh, sebab terjadi ikhtilaf dlm status wajib.

Oleh sebab itu para ulama menegaskan bahwa berkorban lebih utama dr pd bersedekah sunnah biasa. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :  _*"Dan makruh meninggalkan korban karena ikhtilaf ulama dlm kewajibannya, karena itu korban lebih utama dari sedekah sunnah".*_

Maka bagi kita yg mampu berkorban lebih baik kita ikut berkorban berupa sapi atau kambing, kerena berkorban lebih utama dr pd sedekah.

*Wassalamu'alaikum wr wb*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Balai Desa

MENGUBAH TAKDIR

MEMAKMURKAN MASJID